Pasal 404 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 404 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXVI Perbuatan Merugikan Pemiutang Atau Orang Yang Mempunyai Hak

Pasal 404 KUHP

Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun.

  1. barang siapa dengan sengaja menarik barang milik sendiri, atau kalau bukan demikian untuk pemiliknya dari orang lain yang mempunyai hak gadai, hak menahan, pungut hasil atau pakai atasnya;
  2. barang siapa dengan sengaja untuk seluruhnya atau sebagian, menarik barang milik sendiri atau kalau bukan demikian untuk pemiliknya dari ikatan hipotik.
  3. barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian, menarik suatu barang yang olehnya dibebani ikatan panen atau untuk yang memberi ikatan menarik suatu barang yang oleh orang lain itu dibebani ikatan panen. dengan merugikan pemegang ikatan;
  4. barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian, menarik suatu barang milik sendiri atau kalau bukan demikian, untuk pemiliknya, dari ikatan kredit atasnya, dengan merugikan pemegang ikatan.

---

Referensi: Pasal 404 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.