Pasal 403 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 403 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXVI Perbuatan Merugikan Pemiutang Atau Orang Yang Mempunyai Hak

Pasal 403 KUHP

Seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas. maskapai andil Indonesia atau perkumpulan koperasi di luar ketentuan pasal 398, turut membantu atau mengizinkan dilakukan perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasar, dan oleh karena itu mengakibatkan perseroan, maskapai atau perkumpulan tak dapat memenuhi kewajibannya, atau harus dibubarkan, diancam dengan pidana denda paling banyak seratus lima puluh ribu rupiah.

---

Referensi: Pasal 403 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.