Pasal 402 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 402 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXVI Perbuatan Merugikan Pemiutang Atau Orang Yang Mempunyai Hak

Pasal 402 KUHP

Barang siapa dinyatakan dalam keadaan jelas tak mampu atau jika bukan pengusaha, dinyatakan dalam keadaan pailit atau dibolehkan melepaskan budel, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. jika yang bersangkutan secara curang mengurangi hak-hak pemiutang dengan mengada-ada pengeluaran yang tak ada, maupun menyembunyikan pendapatan, atau menarik barang sesuatu dari budel ataupun telah melijerkan barang sesuatu dengan cuma-cuma atau terang di bawah harganya, atau di waktu ketidakmampuannya, pelepasan budelnya atau kepailitannya. atau pada saat di mana diketahuinya bahwa salah satu dari keadaan tadi tak dapat dicegah, menguntungkan salah seorang pemiutang dengan sesuatu cara.

---

Referensi: Pasal 402 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.