Pasal 399 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 399 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXVI Perbuatan Merugikan Pemiutang Atau Orang Yang Mempunyai Hak

Pasal 399 KUHP

Seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau perkumpulan koperasi yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang penyelesaiannya diperintahkan oleh pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun jika yang bersangkutan mengurangi secara curang hak-hak pemiutang dari perseroan maskapai atau perkumpulan untuk:

  1. membikin pengeluaran yang tak ada, maupun tidak membuku kan pendapatan atau menarik barang sesuatu dari budel;
  2. telah melijerkan (uerureemden) barang sesuatu dengan cuma cuma atau jelas di
    bawah harganya;
  3. dengan sesuatu cara menguntungkan salah seorang pemiutang di waktu kepailitan atau penyelesaian, ataupun pada saat di mana diketahuinya bahwa kepailitan atau penyelesaian tadi tak dapat dicegah;
  4. tidak memenuhi kewajiban mengadakan catatan menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang atau pasal 27 ayat pertama ordonansi tentang maskapai andil Indonesia, dan tentang menyimpan dan memperlihatkan buku-buku, surat-surat dan tulisan-tulisan menurut pasal-pasal itu.

---

Referensi: Pasal 399 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.