Pasal 395 KUHP

Pasal 395 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XIII tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat, Bagian Ketiga tentang Pemalsuan terhadap Surat Keterangan.

Pasal 395 KUHP Baru

  1. Dokter yang memberi Surat keterangan tentang keadaan kesehatan atau kematian seseorang yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
  2. Jika keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan maksud untuk memasukkan atau menahan seseorang ke dalam rumah sakit jiwa, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
  3. Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga bagi Setiap Orang yang menggunakan Surat keterangan palsu tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan yang sebenarnya.

Penjelasan Pasal 395 KUHP Baru

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “Surat keterangan tentang keadaan kesehatan” termasuk kesehatan fisik dan kesehatan jiwa.

Yang dimaksud dengan “Surat keterangan tentang kematian” termasuk keterangan kematian seseorang atau sebab kematian (visum et repertum).

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Sumber: Pasal 395 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.