Pasal 394 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXV Perbuatan Curang
Pasal 394 KUHP
Ketentuan pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini kecuali yang dirumuskan dalam ayat kedua pasal 393 bis, sepanjang kejahatan dilakukan mengenai keterangan untuk mohon cerai atau pisah meja dan ranjang
---
Referensi: Pasal 394 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.