Pasal 393 KUHP

Pasal 393 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XIII tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat, Bagian Kesatu tentang Pemalsuan Surat.

Pasal 393 KUHP Baru

  1. Setiap Orang yang menyimpan bahan atau alat yang diketahui digunakan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
  2. Bahan dan alat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirampas untuk negara atau dirampas untuk dimusnahkan.

Penjelasan Pasal 393 KUHP Baru

Cukup jelas.

Sumber: Pasal 393 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.