Pasal 392 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXV Perbuatan Curang
Pasal 392 KUHP
Seorang pengusaha, seorang pengurus atau komisaris persero terbatas, maskapai andil Indonesia atau koperasi, yang sengaja mengumumkan daftar atau neraca yang tidak benar, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
---
Referensi: Pasal 392 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.