Pasal 390 KUHP

Pasal 390 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XII tentang Tindak Pidana Pemalsuan Materai, Cap Negara, dan Tera Negara, Bagian Ketiga tentang Pengedaran Meterai, Cap, atau Tanda yang Dipalsu.

Pasal 390 KUHP Baru

  1. Setiap Orang yang menyimpan bahan atau benda yang diketahui digunakan atau akan digunakan untuk melakukan salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 382, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
  2. Bahan atau benda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirampas untuk negara atau dirampas untuk dimusnahkan.

Penjelasan Pasal 390 KUHP Baru

Cukup jelas.

Sumber: Pasal 390 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.