Pasal 390 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 390 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXV Perbuatan Curang

Pasal 390 KUHP

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyiarkan kabar bohong yang menyebabkan harga barang- barang dagangan, dana-dana atau surat-surat berharga menjadi turun atau naik diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan

---

Referensi: Pasal 390 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.