Pasal 39 KUHP masuk dalam Bab II KUHP tentang Pidana
Pasal 39 KUHP
- Barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.
- Dalam hal pemidanaan karena kejahatan yang tidak dilakukan dengan sengaja atau karena pelanggaran, dapat juga dijatuhkan putusan perampasan berdasarkan hal-hal yang ditentukan dalam undang-undang.
- Perampasan dapat dilakukan terhadap orang yang bersalah yang diserahkan kepada pemerintah, tetapi hanya atas barang-barang yang telah disita.
—
Pasal 39 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.