Pasal 389 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 389 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXV Perbuatan Curang

Pasal 389 KUHP

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menghancurkan, memindahkan, membuang atau membikin tak dapat dipakai sesuatu yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

---

Referensi: Pasal 389 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.