Pasal 388 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 388 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXV Perbuatan Curang

Pasal 388 KUHP

(1) Barang siapa pada waktu menyerahkan barang keperluan Angkatan Laut atau Angkatan Darat melakukan perbuat.an curang yang dapat membahayakan kesempatan negara dalam keadaan perang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa yang bertugas mengawasi penyerahan barang-barang itu, dengan sengaja membiarkan perbuatan yang curang itu.

---

Referensi: Pasal 388 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.