Pasal 386 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 386 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXV Perbuatan Curang

Pasal 386 KUHP

(1) Barang siapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan, minuman atau obat-obatan yang diketahuinya bahwa itu dipalsu, dan menyembunyikan hal itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(2) Bahan makanan, minuman atau obat-obatan itu dipalsu jika nilainya atau faedahnya menjadi kurang karena sudah dicampur dengan sesuatu bahan lain.

---

Referensi: Pasal 386 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.