Pasal 384 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXV Perbuatan Curang
Pasal 384 KUHP
Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 383, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah, jika jumlah keuntungan yang diperoleh tidak lebih dari dua puluh lima rupiah.
---
Referensi: Pasal 384 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.
