Pasal 384 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) – Buku I tentang Orang - Bab XV Kebelumdewasaan Dan Perwalian (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa) - Bagian 10 Pengawasan Wali atas Pribadi Anak Belum Dewasa.
Bila wali, berdasarkan alasan-alasan yang penting, merasa tidak puas terhadap kelakuan anak belum dewasa, maka atas permintaan wali sendiri atau atas permintaan dewan perwalian, asal saja dewan diminta oleh wali untuk itu, Pengadilan Negeri boleh memerintahkan penempatan anak itu untuk waktu tertentu dalam sebuah lembaga negara atau swasta yang akan ditunjuk oleh Menteri Kehakiman. Penempatan itu dilakukan atas biaya anak belum dewasa, dan bila ia tidak mampu, atas biaya wali; penempatan semacam itu hanya boleh dilakukan selama-lamanya enam bulan berturut-turut, bila pada hari penetapan Hakim anak belum dewasa belum mencapai umur empat belas tahun, atau selama-lamanya satu tahun bila pada hari penetapan ia telah mencapai umur tersebut, dan sekali-kali tidak boleh melewati saat anak belum dewasa menjadi dewasa.
Pengadilan Negeri tidak boleh memerintahkan penempatan itu sebelum mendengar atau memanggil secara sah wali, pengawas, para keluarga sedarah dan semenda dari anak belum dewasa, dewan perwalian dan, tanpa mengurangi ketentuan dalam alinea berikut, juga anak belum dewasa sendiri.
Bila anak belum dewasa tidak datang menghadap pada hari yang ditentukan untuk mendengarnya, maka Pengadilan Negeri menunda pemeriksaan sampai pada hari yang ditentukan, dan memerintahkan agar anak belum dewasa itu pada hari tersebut, di bawa ke depannya oleh juru sita atau polisi; penetapan ini dilaksanakan atas perintah jawatan Kejaksaan, bila ternyata anak belum dewasa pada hari itu pun tidak datang menghadap, maka Pengadilan Negeri, tanpa mendengarnya, memerintahkan atau menolak penempatannya.
Dalam hal ini tidak perlu diperhatikan bentuk acara lebih lanjut, melainkan perintah penempatan itulah yang harus diberikan, tetapi itu pun tidak perlu dimuat alasan-alasannya.
Bila Pengadilan Negeri dalam penetapannya memutuskan, bahwa anak belum dewasa dan wali tidak mampu membiayai penempatan itu, maka semua biaya menjadi beban negara. Penetapan yang memerintahkan suatu penempatan, dilaksanakan atas perintah, setelah ada permintaan dan pihak wali.
---
Pasal 384 BW / KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.