Pasal 383 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 383 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXV Perbuatan Curang

Pasal 383 KUHP

Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang penjual yang berbuat curang terhadap pembeli:

  1. karena sengaja menyerahkan barang lain daripada yang ditunjuk untuk dibeli;
  2. mengenai jenis, keadaan atau jumlah barang yang diserahkan, dengan menggunakan tipu muslihat.

---

Referensi: Pasal 383 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.