Pasal 383 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXV Perbuatan Curang
Pasal 383 KUHP
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang penjual yang berbuat curang terhadap pembeli:
- karena sengaja menyerahkan barang lain daripada yang ditunjuk untuk dibeli;
- mengenai jenis, keadaan atau jumlah barang yang diserahkan, dengan menggunakan tipu muslihat.
---
Referensi: Pasal 383 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.