Pasal 383 bis KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXV Perbuatan Curang
Pasal 383 bis KUHP
Seorang pemegang konosemen yang sengaja mempergunakan beberapa eksemplar dari surat tersebut dengan titel yang memberatkan, dan untuk beberapa orang penerima, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
---
Referensi: Pasal 383 bis KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.