Pasal 382d BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata)

Pasal 382d BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) – Buku I tentang Orang - Bab XV Kebelumdewasaan Dan Perwalian (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa) - Bagian 9 Pengecualian. Pembebasan dan Pemecatan dari Perwalian.

Seorang bapak atau Ibu yang dibebaskan atau dipecat dari perwalian terhadap anak-anaknya sendiri, baik atas permintaannya sendiri maupun atas permintaan mereka yang berhak meminta pembebasan, ataupun pemecatannya, ataupun atas tuntutan jawatan Kejaksaan boleh dipulihkan kembali dalam perwalian, bila ternyata bahwa peristiwa-peristiwa yang mengakibatkan pembebasan atau pemecatannya tidak lagi berlawanan dengan pemilihan itu. Permintaan atau tuntutan untuk itu harus diajukan kepada Pengadilan Negeri yang telah mengadili pemintaan atau tuntutan akan pembebasan atau pemecatannya, kecuali jika perkawinan orang yang dibebaskan atau dipecat itu telah dibubarkan karena perceraian dalam hal mana permintaan atau tuntutan itu harus diajukan kepada Pengadilan Negeri yang telah mengadili tuntutan akan perceraian itu.

Pengadilan Negeri mengambil keputusan setelah mendengar atau memanggil dengan sah, bila mungkin kedua orang tua, demikian pula wali atau pengurus perkumpulan, yayasan dan lembaga sosial yang mengaku perwalian itu, wali pengawas, para anggota keluarga sedarah atau semenda dari anak-anak dan dewan perwalian.

Bila dipandang perlu, Pengadilan Negeri boleh memerintahkan supaya didengar di bawah sumpah saksi-saksi yang dipilihnya dan keluarga sedarah atau semenda atau dari luar mereka.

Alinea-alinea ketiga, keempat, kelima, keenam dan ketujuh Pasal 319 berlaku dalam hal ini berada dalam kekuasaan seseorang atau kekuasaan pengurus perkumpulan, yayasan dan lembaga sosial yang diwajibkan melakukan perwalian menurut putusan Hakim sebagaimana dimaksudkan dalam bagian ini, atau dalam kekuasaan seseorang atau kekuasaan dewan perwalian yang kepadanya dipercayakan anak-anak itu menurut penetapan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 382 alinea ketiga maka dalam penetapan yang sama diperintahkan juga penyerahan anak-anak itu kepada pihak yang menurut penetapan mendapat kekuasaan atas anak-anak itu. Ketentuan-ketentuan dalam alinea-alinea kedua, ketiga, keempat dan kelima Pasal 319h berlaku dalam hal ini.

---

Pasal 382d BW / KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.