Pasal 382 KUHP

Pasal 382 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XII tentang Tindak Pidana Pemalsuan Materai, Cap Negara, dan Tera Negara, Bagian Kesatu tentang Pemalsuan Meterai.

Pasal 382 KUHP Baru

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:

a. meniru atau memalsu meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai meterai tersebut sebagai meterai asli, tidak dipalsu, atau sah; atau
b. dengan maksud yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf a, membuat meterai dengan menggunakan cap asli secara melawan hukum.

Penjelasan Pasal 382 KUHP Baru

Yang dimaksud dengan “meterai” adalah perangko, meterai tempel, meterai pajak televisi, dan jenis meterai lainnya. Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia agar tidak ditiru atau dipalsu. Terjadinya peniruan atau pemalsuan akan menyebabkan berkurangnya kepercayaan terhadap meterai Indonesia dan mengurangi pendapatan negara dari pengeluaran meterai.

Sumber: Pasal 382 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.