Pasal 381a BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata)

Pasal 381a BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) – Buku I tentang Orang - Bab XV Kebelumdewasaan Dan Perwalian (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa) - Bagian 9 Pengecualian. Pembebasan dan Pemecatan dari Perwalian.

Pengadilan Negeri mengambil ketetapan setelah mendengar atau memanggil dengan sah kedua orang tua, wali dan wali pengawas, keluarga sedarah dan keluarga semenda anak belum dewasa dan dewan perwalian. Pengadilan Negeri dapat memerintahkan pemanggilan saksi-saksinya guna diperiksa di bawah sumpah, yakni yang ditunjuk dan dipilihnya, baik dari keluarga sedarah dan semenda maupun dari luar keluarga.

Bila mereka yang akan diperiksa itu, yakni kedua orang tua, wali, wali pengawas atau saksi, bertempat tinggal atau berkediaman di luar daerah hukum Pengadilan Negeri, maka pemeriksaan oleh Pengadilan Negeri boleh dilimpahkan dengan cara yang sama, seperti yang ditentukan dalam Pasal 333 terhadap keluarga sedarah atau semenda Anak kalimat terakhir dalam alinea keempat Pasal 206 berlaku terhadap orang tua, wali dan wali pengawas.

Segala panggilan dilakukan menurut cara yang ditentukan dalam Pasal 333 terhadap keluarga sedarah dan semenda bila ada panggilan terhadap seorang yang tempat kediamannya tidak diketahui, maka panggilan itu harus segera dimuatkan dalam satu surat kabar atau lebih yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri. Panggilan terhadap seseorang yang dimohonkan atau

dituntut pemecatannya harus disertai dengan pemberian secara ringkas tentang isi permintaan atau tuntutan, kecuali jika tempat kediaman orang itu tidak diketahui.

Bila dipandang perlu, Pengadilan Negeri boleh mendengar orang-orang selain yang telah ditentukan di atas menghadap pada hari yang telah ditentukan, dan boleh juga memerintahkan pemeriksaan saksi-saksi ini harus disebutkan dalam penetapan lebih lanjut dan harus dipanggil dengan cara yang sama.

---

Pasal 381a BW / KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.