Pasal 381 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 381 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXV Perbuatan Curang

Pasal 381 KUHP

Barang siapa dengan jalan tipu muslihat menyesatkan penanggung asuransi mengenai keadaan-keadaan yang berhubungan dengan pertanggungan sehingga disetujui perjanjian, hal mana tentu tidak akan disetujuinya atau setidak-tidaknya tidak dengan syarat- syarat yang demikian, jika diketahuinya keadaan-keadaan sebenarnya diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

---

Referensi: Pasal 381 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.