Pasal 380 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) – Buku I tentang Orang - Bab XV Kebelumdewasaan Dan Perwalian (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa) - Bagian 9 Pengecualian. Pembebasan dan Pemecatan dari Perwalian.
Bila Hakim berpendapat bahwa kepentingan anak-anak belum dewasa secara mutlak menghendakinya, maka dapatlah dipecat dan perwalian, baik terhadap semua anak belum dewasa, maupun terhadap seorang anak atau lebih yang bernaung di bawah satu perwalian:
- mereka yang berkelakuan buruk;
- mereka yang dalam menunaikan perwalian menunjukkan ketidakcakapan mereka, menyalahgunakan kekuasaan atau mengabaikan kewajiban mereka;
- mereka yang telah dipecat dari perwalian lain menurut nomor 10 dan nomor 2°pasal ini atau telah dipecat dari kekuasaan orang tua menurut pasal 319 alinea kedua nomor 1° dan nomor 2°;
- mereka yang berada dalam keadaan pailit;
- mereka yang untuk diri sendiri atau yang bapaknya, ibunya, isteri/ suaminya atau anak-anaknya berperkara di muka hakim melawan anak belum dewasa dalam hal yang melibatkan kedudukan, harta kekayaan atau sebagian besar harta kekayaan anak belum dewasa;
- mereka yang dihukum dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, karena dengan sengaja telah ikut serta dalam suatu kejahatan terhadap anak belum dewasa yang ada dalam kekuasaan mereka;
- mereka yang mendapat hukuman yang telah mempunyai kekuatan tetap, karena melakukan suatu kejahatan yang tercantum dalam Bab XIII, XIV, XV, XVI, XIX dan XX Buku Kedua Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang dilakukan terhadap anak belum dewasa yang ada dalam kekuasaan mereka;
- mereka yang mendapat hukuman badan yang tidak dapat diubah lagi selama dua tahun atau lebih. Bapak dan ibu tidak boleh dipecat, baik karena hal-hal tersebut pada nomor 4° dan nomor 5°, maupun karena tidak cakap.
Suatu perkumpulan, yayasan atau lembaga sosial boleh dipecat dari perwaliannya dalam hal-hal tersebut di bawah nomor-nomor 2°, 3°, 4°, dan 5°, bila hakim berpendapat bahwa kepentingan anak belum dewasa secara mutlak menghendakinya.
Badan-badan itu juga boleh dipecat, bila pemberitahuan tertulis tersebut dalam Pasal 365a alinea kedua dilalaikannya atau bila kunjungan-kunjungan yang diatur di dalamnya dihalang-halanginya. Dalam pengertian kejahatan dalam pasal ini termasuk juga usaha membantu dan mencoba untuk melakukannya.
---
Pasal 380 BW / KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.