Pasal 38 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 38 KUHP masuk dalam Bab II KUHP  tentang Pidana

Pasal 38 KUHP

(1) Jika dilakukan pencabutan hak, hakim menentukan lamanya pencabutan sebagai berikut:

  1. Dalam hal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, lamanya pencabutan seumur hidup;
  2. Dalam hal pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana kurungan, lamanya pencabutan paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun lebih lama dari pidana pokoknya;
  3. Dalam hal pidana denda, lamanya pencabutan paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun.

(2) Pencabutan hak mulai berlaku pada hari putusan hakim dapat dijalankan.


Pasal 38 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.