Pasal 379a KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal Pasal 379a KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXV Perbuatan Curang

Pasal 379a KUHP

Barang siapa menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli barang- barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang- barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

---

Referensi: Pasal 379a KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.