Pasal 377 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata)

Pasal 377 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) – Buku I tentang Orang - Bab XV Kebelumdewasaan Dan Perwalian (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa) - Bagian 8 Alasan-alasan yang Dapat Melepaskan Diri dari Perwalian.

Yang boleh melepaskan diri dari perwalian ialah:

  1. mereka yang melakukan tugas negara di luar Indonesia;
  2. para anggota angkatan darat dan laut;
  3. mereka yang melakukan tugas negara di luar keresidenan atau mereka yang karena tugas negara pada saat-saat tertentu ada di luar keresidenan; Orang-orang tersebut dalam tiga nomor di atas ini boleh meminta agar dibebaskan dan perwalian, bila alasan-alasan dimaksud terjadi setelah mereka diangkat menjadi wali;
  4. mereka yang telah genap enam puluh tahun; bila mereka diangkat sebelumnya, mereka boleh minta dibebaskan dari perwalian pada waktu berumur 65 tahun;.
  5. mereka yang terganggu oleh suatu penyakit atau penderitaan berat yang dapat dibuktikan; Mereka ini boleh minta dibebaskan dari perwalian, bila penyakit atau penderitaan itu timbul setelah mereka diangkat menjadi wali;
  6. mereka yang tidak mempunyai anak sendiri, tetapi dibebani tugas memangku dua perwalian;
  7. mereka yang ditugaskan memangku satu perwalian, sedangkan mereka sendiri mempunyai seorang anak atau lebih;
  8. mereka yang pada waktu diangkat sebagai wali mempunyai lima orang anak sah, termasuk di antaranya anak yang telah meninggal dalam dinas ketentaraan;
  9. wanita-wanita; Wanita yang dalam keadaan tidak bersuami telah menerima suatu perwalian boleh minta dibebaskan, bila ia kawin;
  10. mereka yang tidak berhubungan keluarga sedarah atau semenda dengan anak belum dewasa, bila dalam daerah hukum Pengadilan Negeri tempat perwalian itu diperintahkan ada keluarga sedarah atau semenda yang cakap memangkunya. Bapak dan ibu tidak diperbolehkan minta dibebaskan dari perwalian anak-anak mereka sendiri, karena salah satu alasan tersebut di atas.

---

Pasal 377 BW / KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.