Pasal 376 KUHP

Pasal 376 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XI tentang Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas.

Pasal 376 KUHP Baru

Setiap Orang yang mengurangi nilai mata uang dengan maksud untuk mengedarkan atau meminta mengedarkan mata uang yang dikurangi nilainya dipidana karena merusak mata uang, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Penjelasan Pasal 376 KUHP Baru

Yang dimaksud dengan “mengurangi nilai mata uang” misalnya, dengan mengikir mata uang emas atau mata uang perak.

Sumber: Pasal 376 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.