Pasal 374 KUHP

Pasal 374 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XI tentang Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas.

Pasal 374 KUHP Baru

Setiap Orang yang memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara, dengan maksud untuk mengedarkan atau meminta mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, dipidana dengan pidana penjara  paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.

Penjelasan Pasal 374 KUHP Baru

Dalam ketentuan ini, uang yang dipalsu atau ditiru tidak hanya mata uang atau uang kertas Indonesia, tetapi juga uang negara asing. Hal ini didasarkan Konvensi Internasional mengenai uang palsu tahun 1929 yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1981 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Pemberantasan Uang Palsu beserta Protokolnya (International Convention for The Suppression of Counterfeiting Currency and Protocol, Geneve 1929).

Sumber: Pasal 374 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.