Pasal 369 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 369 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Bab XXIII Pemerasan Dan Pengancaman

Pasal 369 KUHP

(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(2) Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.

---

Referensi: Pasal 369 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.