Pasal 368 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 368 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Bab XXIII Pemerasan Dan Pengancaman

Pasal 368 KUHP

(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

(2) Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.

---

Referensi: Pasal 368 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.