Pasal 366 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 366 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab XXII Pencurian

Pasal 366 KUHP

Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 362, 363, dan 865 dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1-4.

---

Referensi: Pasal 366 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.