Pasal 361 KUHP

Pasal 361 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB IX tentang Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Pemerintahan, dan Barang Bagian Kesatu tentang Tindak Pidana terhadap Pejabat, Paragraf 5 tentang Laporan atau Pengaduan Palsu.

Pasal 361 KUHP Baru

Setiap Orang yang melaporkan atau mengadukan kepada Pejabat yang berwenang bahwa telah terjadi suatu Tindak Pidana, padahal diketahui bahwa Tindak Pidana tersebut tidak terjadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Penjelasan Pasal 361 KUHP Baru

Ketentuan ini merupakan Tindak Pidana yang dikenal sebagai pelaporan atau pengaduan palsu. Yang dilaporkan atau diadukan adalah terjadinya Tindak Pidana, bukan perbuatan yang tidak merupakan Tindak Pidana.

Sumber: Pasal 361 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.