Pasal 361 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 361 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab XXI Menyebabkan Mati Atau Luka-Luka Karena Kealpaan

Pasal 361 KUHP

Jika kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam menjalankan suatu jabatan atau pencarian, maka pidana ditambah dengan sepertiga dan yang bersalah dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian dalam mana dilakukan kejahatan dan hakim dapat memerintahkan supaya putusannya diumumkan.

---

Referensi: Pasal 361 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.