Pasal 36 KUHP masuk dalam Bab II KUHP tentang Pidana
Pasal 36 KUHP
Hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu dan hak memasuki Angkatan Bersenjata, kecuali dalam hal yang diterangkan dalam Buku Kedua, dapat di cabut dalam hal pemidanaan karena kejahatan jabatan atau kejahatan yang melanggar kewajiban khusus sesuatu jabatan, atau karena memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan pada terpidana karena jabatannya.
—
Pasal 36 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.