Pasal 358 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 358 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab XX - Penganiayaan

Pasal 358 KUHP

Mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya, diancam:

  1. dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, jika akibat penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka-luka berat;
  2. dengan pidana penjara paling lama empat tahun, jika akibatnya ada yang mati.

---

Referensi: Pasal 358 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.