Pasal 358 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab XX - Penganiayaan
Pasal 358 KUHP
Mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya, diancam:
- dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, jika akibat penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka-luka berat;
- dengan pidana penjara paling lama empat tahun, jika akibatnya ada yang mati.
---
Referensi: Pasal 358 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.