Pasal 352 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 352 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab XX - Penganiayaan

Pasal 352 KUHP

(1) Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.

(2) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

---

Referensi: Pasal 352 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.