Pasal 35 KUHP masuk dalam Bab II KUHP tentang Pidana
Pasal 35 KUHP
(1) Hak-hak terpidana yang dengan putusan hakim dapat dicabut dalam hal-hal yang ditentukan dalam kitab undang-undang ini, atau dalam aturan umum lainnya ialah:
- hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu;
- hak memasuki Angkatan Bersenjata;
- hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum.
- hak menjadi penasehat hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas, atas orang yang bukan anak sendiri;
- hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak sendiri;
- hak menjalankan mata pencarian tertentu.
(2) Hakim tidak berwenang memecat seorang pejabat dari jabatannya, jika dalam aturan- aturan khusus di tentukan penguasa lain untuk pemecatan itu.
—
Pasal 35 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.