Pasal 347 KUHP

Pasal 347 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB IX tentang Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Pemerintahan, dan Barang Bagian Kesatu tentang Tindak Pidana terhadap Pejabat, Paragraf 1 tentang Pemaksaan Terhadap Pejabat.

Pasal 347 KUHP Baru

Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seorang Pejabat untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan dalam jabatannya yang sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Penjelasan Pasal 347 KUHP Baru

Yang dimaksud dengan “memaksa” adalah melakukan tekanan terhadap seseorang agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang sebetulnya perbuatan itu tidak akan dilakukan kalau tidak ada tekanan.

Yang dimaksud dengan “melakukan perbuatan dalam jabatan” adalah perbuatan yang dilakukan seseorang yang sedang bertugas sesuai dengan tugas jabatan yang dilimpahkan kepadanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Pasal 347 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.