Pasal 345 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab XIX Kejahatan Terhadap Nyawa
Pasal 345 KUHP
Barang siapa sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun kalau orang itu jadi bunuh diri.
---
Referensi: Pasal 345 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.