Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab XIX Kejahatan Terhadap Nyawa

Pasal 340 KUHP

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

---

Referensi: Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.