Pasal 34 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 34 KUHP masuk dalam Bab II KUHP  tentang Pidana

Pasal 34 KUHP

Jika terpidana selama menjalani pidana melarikan diri, maka waktu selama di luar tempat menjalani pidana tidak dihitung sebagai waktu menjalani pidana.


Pasal 34 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.