Pasal 34 KUHP masuk dalam Bab II KUHP tentang Pidana
Pasal 34 KUHP
Jika terpidana selama menjalani pidana melarikan diri, maka waktu selama di luar tempat menjalani pidana tidak dihitung sebagai waktu menjalani pidana.
—
Pasal 34 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.