Pasal 338 KUHP

Pasal 338 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB VIII tentang Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang, Kesehatan, dan Barang Bagian Keenam tentang Tindak Pidana Pengusikan, Kecerobohan Pemeliharaan dan Penganiayaan Hewan.

Pasal 338 KUHP Baru

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:

a. menggunakan dan memanfaatkan hewan di luar kemampuan kodratnya yang dapat merusak kesehatan, mengancam keselamatan, atau menyebabkan kematian hewan;
b. memberikan bahan atau obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan hewan; atau
c. memanfaatkan bagian tubuh atau organ hewan untuk tujuan yang tidak patut.

(2) Setiap Orang yang menerapkan bioteknologi modern untuk menghasilkan hewan atau produk hewan transgenik yang membahayakan kelestarian sumber daya hewan, kesehatan dan keselamatan masyarakat, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Penjelasan Pasal 338 KUHP Baru

Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk memidana perbuatan yang dilakukan untuk kegiatan budaya/adat istiadat, keagamaan, atau kepercayaan.

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan “kemampuan  kodrat”  adalah

kemampuan hewan yang alamiah.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “tujuan yang tidak patut” antara lain, selain untuk konsumsi, ilmu pengetahuan, penelitian, dan medis.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Sumber: Pasal 338 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.