Pasal 338 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 338 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab XIX Kejahatan Terhadap Nyawa

Pasal 338 KUHP

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

---

Referensi: Pasal 338 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.