Pasal 334 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 334 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab XVIII Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang

Pasal 334 KUHP

(1) Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan seorang dirampas kemerdekaannya secara melawan hukum, atau diteruskannya perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana kurungan paling lama sembilan bulan.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

---

Referensi: Pasal 334 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.