Pasal 332 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 332 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab XVIII Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang

Pasal 332 KUHP

(1) Bersalah melarikan wanita diancam dengan pidana penjara;

  1. paling lama tujuh tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya. dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan;
  2. paling lama sembilan tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan.

(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan.

(3) Pengaduan dilakukan:

  1. jika wanita ketika dibawa pergi belum dewasa, oleh dia sendiri atau orang lain yang harus memberi izin bila dia kawin;
  2. jika wanita ketika dibawa pergi sudah dewasa, oleh dia sendiri atau oleh suaminya.

(4) Jika yang membawa pergi lalu kawin dengan wanita yang dibawa pergi dan terhadap perkawinan itu berlaku aturan aturan Burgerlijk Wetboek, maka tak dapat dijatuhkan pidana sebelum perkawinan itu dinyatakan batal.

---

Referensi: Pasal 332 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.