Pasal 328 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 328 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab XVIII Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang

Pasal 328 KUHP

Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

---

Referensi: Pasal 328 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.