Pasal 327 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 327 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab XVIII Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang

Pasal 327 KUHP

Barang siapa dengan biaya sendiri atau biaya orang lain, secara langsung atau tidak langsung bekerja sama untuk menyewakan, mengangkutkan atau mengasuransikan sebuah kapal, sedang diketahuinya bahwa kapal itu dipergunakan untuk tujuan perniagaan budak, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

---

Referensi: Pasal 327 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.