Pasal 326 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 326 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab XVIII Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang

Pasal 326 KUHP

Barang siapa bekerja sebagai anak buah kapal di sebuah kapal, sedangkan ia tahu bahwa kapal itu digunakan untuk tujuan atau keperluan perdagangan budak, atau dengan sukarela tetap bertugas setelah mendengar bahwa kapal itu digunakan untuk tujuan atau keperluan perdagangan budak, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

---

Referensi: Pasal 326 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.