Pasal 325 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 325 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab XVIII Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang

Pasal 325 KUHP

(1) Barang siapa sebagai nakoda bekerja atau bertugas di kapal, sedang diketahuinya bahwa kapal itu dipergunakan untuk tujuan perniagaan budak, atau dipakai kapal itu untuk perniagaan budak, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

(2) Bilamana pengangkutan itu mengakibatkan kematian seorang budak atau lebih, maka nakoda diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

---

Referensi: Pasal 325 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.