Pasal 323 KUHP

Pasal 323 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB VIII tentang Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang, Kesehatan, dan Barang Bagian Kedua tentang Tindak Pidana Perusakan Bangunan, Paragraf 2 tentang Bangunan Lalu Lintas Umum.

Pasal 323 KUHP Baru

  1. Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan bahaya bagi lalu lintas umum kereta api,  dipidana dengan pidana penjara paling  lama 7 (tujuh) tahun.
  2. Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
  3. Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Penjelasan Pasal 323 KUHP Baru

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “bahaya” adalah bahaya bagi lalu lintas umum kereta api. Oleh karena itu, kereta api yang khusus untuk mengangkut tebu ke pabrik kepunyaan suatu perusahaan perkebunan tidak termasuk dalam ketentuan pasal ini. Perbuatan yang dinilai membahayakan bagi lalu lintas umum kereta api dapat berupa memasang rintangan atau melepaskan paku-paku pada bantalan rel sehingga membahayakan bagi kereta yang melewatinya.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Sumber: Pasal 323 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.